Pages - Menu

Pages

Kamis, 21 Mei 2015

Definisi Piracy


Piracy


Pembajakan software (Piracy) adalah setiap bentuk perbanyakan atau pemakaian software tanpa ijin atau di luar dari apa yang telah diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta dan perjanjian lisensi. Jenis-jenis pembajakan software yang ada:
  1. End user piracy, pemakaian ilegal pengguna akhir (end user) dengan memakai program-program illegal
  2. Retail piracy & counterfeiting, persewan software dalam bentuk CD yang biasa disewakan dengan harga Rp 2.000 sampai 20.000.
  3. Internet piracy, download dari rapidshare atau dari tempat illegal atau bukan dari website resmi programnya.
  4. Harddisk loading, pembelian komputer rakitan yang telah diisikan dengan Windows dan berbagai program seperti Office dan AntiVirus.
Bentuk-bentuk pelanggaran Piracy :
  1. Memalsukan perangkat lunak ilegal ke harddisk
  2. Softlifing, pemakaian melebihi kapasitas
  3. Penjualan CDROM ilegal
  4. Penyewaan perangkat lunak ilegal
  5.  Download ilegal
Semua jenis pembajakan software diatas sama, tidak ada yang lebih baik dari yang lainnya semua adalah hal yang melanggar hukum. Tidak bisa disangkal bahwa hal ini didorong dengan tersedianya software bajakan di pasar yang membuat semakin maraknya pemakaian software bajakan di berbagai Negara termasuk Indonesia. Juga didukung oleh beberapa faktor  yang mendukung pembutan software bajakan yakni:
  1. Proses penggandaan software semakin mudah. Produsen software semakin canggih membuat produksi software anti membajakan, tetapi para pembajak juga semakin canggih mencari cara supaya software tadi bisa dibajak. Dengan adanya crack, keygen juga cara lainnya. Penggandaannya semakin mudah, dengan cara menaruh installer software ditambah crack atau keygen-nya di internet, lalu menyebarkan link-nya.
  2. Kurangnya kesadaran dan budaya masyarakat untuk menghargai hak cipta atas software.
  3. Sikap acuh terhadap konsekuensi hukum yang timbul akibat pembajakan software.
  4. Faktor penegakan hukum dan perangkat perundang-undangan di bidang hak cipta yang masih kurang memadai.
Kesadaran dari berbagai kalangan terhadap kerugian pemakaian software bajakan khususnya untuk perusahaan. Ada pemikiran bahwa jika tidak memakai software bajakan akan merugikan, jika memakai maka akan mengurangi biaya operasional perusahaan. Berikut ini kerugian yang bisa dirasakan jangka panjang dengan memakai software bajakan:
  1. Menghancurkan industri software lokal dan merugikan distributor software lokal yang tidak mampu bersaing secara sehat dengan distributor software bajakan. Mungkin  yang tidak bekecimpuk atau berbisnis industri IT tidak terlalu sadar tentang ini, tapi pembajakan software jelas-jelas merugikan industri software. Banyak perusahaan software dalam negeri sudah memproduksi software yang tidak kalah canggih dan punya harga yang jauh lebih murah dibanding produksi Microsoft, Adobe, Corel, dan lain sebagainya. Tapi karena pembajakan, masyarakat Indonesia lebih senang memakai software bajakan yang murah.
  2. Merugikan konsumen, dikarenakan jika memakai software bajakan bisa cenderung mudah rusak (error) dikarenakan cara menginsal yang salah. Dibandingkan dengan  memakai software yang asli yang tingkat kerusakan lebih rendah.
  3. Merugikan perusahaan pembuat software yang karyanya dibajak, mengurangi gairah investasi dan gairah untuk berinovasi dari produsen software.
  4. Secara keseluruhan, pembajakan merugikan ekonomi suatu negara dari sektor pajak, tenaga kerja, dan sebagainya. Dengan memakai software yang asli kita sudah membayar pajak dan dengan itu meningkatkan pendapatan Negara.
 Implikasi dan Solusi Masalah
 

          Pembajakan software merupakan hal yang tidak etis dilakukan dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, berbagai langkah telah banyak dilakukan BSA dalam rangka penegakan hukum di bidang hak cipta. Kegiatan yang dilakukan antara lain sayembara, pelaporan pembajakan software di dalam websitenya, dan adanya upaya untuk menggalakkan pemakaian software open source.  Dengan demikian diharapkan perusahaan mau melegalkan software yang tidak resmi, sehingga semuanya beralih ke produk resmi.


          Kabar baiknya, kini, sudah ada satu instansi pemerintah yang membuat batasan yang jelas soal penggunaan software ilegal tersebut. Instansi pemerintah itu sudah memiliki komitmen menggunakan semua software legal di lingkungannya, sehingga bila ada kedapatan produk ilegal pada personal computer karyawan, maka hal itu akan menjadi tanggungjawab mereka sendiri.
         
          Software itu merupakan aset, sedangkan dulu dianggap cost. Harga software ilegal atau bajakan jauh lebih murah dari produk resmi. Maka, maraknya penggunaan software ilegal juga berdampak negatif terhadap perkembangan industri tersebut di dalam negeri. Orang akan malas berkreasi untuk menciptakan suatu hasil karya karena kurangnya perlindungan hukum terhadap para penciptanya. Industri yang berbasis hak cipta memang memiliki kepentingan terhadap penegakan hukum hak cipta karena pasar mereka digerogoti oleh peredaran produk bajakan, yang jumlahnya cukup besar.
           Hal-hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi adalah dengan menerapkan diskrimasi harga software terutama untuk negara-negara berkembang yang diikuti dengan penerapan undang-undang secara konsisten termasuk pemberantasan peredaran software bajakan dan edukasi publik untuk lebih meningkatkan apresiasi terhadap hak atas kekayaan intelektual. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan maupun individu tidak segan lagi uintuk membeli software yang dianggap sangat mahal.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar